TANAH GROGOT– Manajer
PLN Ranting Tanah Grogot
Suriansyah menegaskan,
pemadaman listrik secara
bergilir yang sekarang ini
sedang terjadi di Kota
Tanah Grogot dipastikan
segera berakhir. Hal ini
seiring dengan datangnya
dua unit mesin baru di
PLTD Tepian Batang
dengan kapasitas 1
megawatt dan saat ini
dalam tahap
pemasangan.Sementara
mesinyang lama sudah
dikeluarkan.
Proses ini memakan waktu
yanglama dan sebagai
konsekuensinya terjadi
pemadaman secara
bergiliran di Tanah Grogot
dan sekitarnya. Namun
Suriansyah mengatakan
bahwa pemadaman
bergilir dipastikan akan
segera berakhir dalam
waktu dekat.
“Kami lembur terus
mengerjakan pemasangan
mesin yang baru, dan
menurut keterangan para
pekerja pemasangan akan
selesai delapan hari lagi,”
kata Suriansyah kepada
Kepala Bagian Humas dan
Protokol Setkab Paser Adi
Maulana yang datang ke
lokasi Pembangkit Listrik
Tenaga Diesel (PLTD)
Tepian Batang, Senin
(18/4) kemarin.
Dibagian lain, Suriansyah
memaklumi jika banyak
keluhan dari masyarakat
terutama orang tua yang
memiliki anak-anak yang
akan mengikuti ujian
sekolah. Namun dia
mengaku tidak bisa
berbuat banyak untuk
saat ini,selain meminta
pemahaman pelanggan.
Selain kedua mesin
tersebut, PLTD Tepian
Batang juga telah
mendatangkan 16 unit
mesin baru dengan total
kapasitas 4 megawatt.
Saat ini, 16 unit mesin
sudah dalam tahap
pemasangan dan diyakini
dalam masa sebulan lebih
sudah mulai beroperasi.
“Jika 16 unit mesin itu
sudah beroperasi, maka
dipastikan ribuan warga
yang kini dalam daftar
tunggu bisa terlayani.
Selain itu, keberadaan
mesin-mesin baru itu juga
untuk melayani
keberadaan Rumah Sakit
Umum Panglima Sebaya
yang saat ini masih dalam
proses pembangunan,”
ungkapnya.
Sumber :
http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=97193
Ayo!!..Mari kita berkunjung ke pasar senaken yang ada di Tanah Grogot PASER Kalimantan Timur
Tampilkan postingan dengan label InfoPaser. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label InfoPaser. Tampilkan semua postingan
19 April 2011
03 Mei 2010
Satpol PP Paser Ciduk 14 PSK
TANAH GROGOT – Satuan
Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten
Paser, Rabu (28/4) malam
hingga Kamis (29/4) dini
hari lalu menggelar razia
penyakit masyarakat.
Dalam razia itu terjaring
12 wanita dan 2 laki-laki
yang diduga pekerja seks
komersil (PSK) dan
mucikari.
Mereka itu diciduk saat
beroperasi di kawasan
Gunung Rambutan
sepanjang jalan Kuaro-
Batu Sopang. Ke-14 PSK
yang berkedok penjaga
warung “remang-remang”
itu pun digelandang ke
Kantor Satpol PP untuk
diperiksa dan diberikan
tindakan lebih lanjut.
Kepala Kantor Satpol PP
Muhammad Tauhid
mengatakan, razia
tersebut digelar berkaitan
tugasnya dalam
menegakkan Perda Paser
No 9/2004 tentang
Penanggulangan Tuna
Susila. “Selain karena
banyaknya laporan dari
masyarakat, razia
semacam ini memang kita
lakukan secara periodik,”
katanya.
Dengan tindakan tersebut,
diharapkan Paser bersih dari praktik-praktik
maksiat yang jelas-jelas
melanggar Perda dan
kesusilaan.
Dalam operasi
itu, M Tauhid mendapati
bilik-bilik berukuran 1x2
meter di setiap warung,
yang menguatkan dugaan
sebagai tempat praktik
esek-esek.
“Jika terbukti digunakan
sebagai tempat praktik
maksiat, kita akan
berupaya menutup
warung-warung tersebut
dengan mengambil
tindakan sesuai prosedur
hukum,” tandasnya.
Sebagaimana diatur dalam
Perda No 9/2004, para PSK
diancam hukuman
maksimal 3 bulan
kurungan atau denda Rp5
juta.
Sebelumnya, Satpol PP
Paser juga melaksanakan
operasi penegakkan Perda
No 8/2008 tentang
Ketertiban Umum dan
berhasil menyita ratusan
botol minuman keras dari
beberapa warung yang
tersebar di Suliliran Baru,
Kerta Bumi dan tempat
lainnya.(hh)
(Kaltimpost)
Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten
Paser, Rabu (28/4) malam
hingga Kamis (29/4) dini
hari lalu menggelar razia
penyakit masyarakat.
Dalam razia itu terjaring
12 wanita dan 2 laki-laki
yang diduga pekerja seks
komersil (PSK) dan
mucikari.
Mereka itu diciduk saat
beroperasi di kawasan
Gunung Rambutan
sepanjang jalan Kuaro-
Batu Sopang. Ke-14 PSK
yang berkedok penjaga
warung “remang-remang”
itu pun digelandang ke
Kantor Satpol PP untuk
diperiksa dan diberikan
tindakan lebih lanjut.
Kepala Kantor Satpol PP
Muhammad Tauhid
mengatakan, razia
tersebut digelar berkaitan
tugasnya dalam
menegakkan Perda Paser
No 9/2004 tentang
Penanggulangan Tuna
Susila. “Selain karena
banyaknya laporan dari
masyarakat, razia
semacam ini memang kita
lakukan secara periodik,”
katanya.
Dengan tindakan tersebut,
diharapkan Paser bersih dari praktik-praktik
maksiat yang jelas-jelas
melanggar Perda dan
kesusilaan.
Dalam operasi
itu, M Tauhid mendapati
bilik-bilik berukuran 1x2
meter di setiap warung,
yang menguatkan dugaan
sebagai tempat praktik
esek-esek.
“Jika terbukti digunakan
sebagai tempat praktik
maksiat, kita akan
berupaya menutup
warung-warung tersebut
dengan mengambil
tindakan sesuai prosedur
hukum,” tandasnya.
Sebagaimana diatur dalam
Perda No 9/2004, para PSK
diancam hukuman
maksimal 3 bulan
kurungan atau denda Rp5
juta.
Sebelumnya, Satpol PP
Paser juga melaksanakan
operasi penegakkan Perda
No 8/2008 tentang
Ketertiban Umum dan
berhasil menyita ratusan
botol minuman keras dari
beberapa warung yang
tersebar di Suliliran Baru,
Kerta Bumi dan tempat
lainnya.(hh)
(Kaltimpost)
Langganan:
Postingan (Atom)