03 Mei 2010

Satpol PP Paser Ciduk 14 PSK

TANAH GROGOT – Satuan
Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten
Paser, Rabu (28/4) malam
hingga Kamis (29/4) dini
hari lalu menggelar razia
penyakit masyarakat.
Dalam razia itu terjaring
12 wanita dan 2 laki-laki
yang diduga pekerja seks
komersil (PSK) dan
mucikari.

Mereka itu diciduk saat
beroperasi di kawasan
Gunung Rambutan
sepanjang jalan Kuaro-
Batu Sopang. Ke-14 PSK
yang berkedok penjaga
warung “remang-remang”
itu pun digelandang ke
Kantor Satpol PP untuk
diperiksa dan diberikan
tindakan lebih lanjut.

Kepala Kantor Satpol PP
Muhammad Tauhid
mengatakan, razia
tersebut digelar berkaitan
tugasnya dalam
menegakkan Perda Paser
No 9/2004 tentang
Penanggulangan Tuna
Susila. “Selain karena
banyaknya laporan dari
masyarakat, razia
semacam ini memang kita
lakukan secara periodik,”
katanya.

Dengan tindakan tersebut,
diharapkan Paser bersih dari praktik-praktik
maksiat yang jelas-jelas
melanggar Perda dan
kesusilaan.

Dalam operasi
itu, M Tauhid mendapati
bilik-bilik berukuran 1x2
meter di setiap warung,
yang menguatkan dugaan
sebagai tempat praktik
esek-esek.
“Jika terbukti digunakan
sebagai tempat praktik
maksiat, kita akan
berupaya menutup
warung-warung tersebut
dengan mengambil
tindakan sesuai prosedur
hukum,” tandasnya.

Sebagaimana diatur dalam
Perda No 9/2004, para PSK
diancam hukuman
maksimal 3 bulan
kurungan atau denda Rp5
juta.
Sebelumnya, Satpol PP
Paser juga melaksanakan
operasi penegakkan Perda
No 8/2008 tentang
Ketertiban Umum dan
berhasil menyita ratusan
botol minuman keras dari
beberapa warung yang
tersebar di Suliliran Baru,
Kerta Bumi dan tempat
lainnya.(hh)

(Kaltimpost)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar